Selasa, 10 Maret 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (KAHMI






ANGGARAN RUMAH TANGGA

KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (KAHMI)


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Anggota biasa adalah alumni Himpunan Mahasiswa Isalam sesuai dengan Anggaran Dasar Angaran Rumah Tangga HMI.
2. Anggota luar biasa adalah umat Islam yang berjasa membantu kemajuaan dan kemaslahatan KAHMI, yang di usulkan oleh Majelis Daerah dan di sahkan oleh pimpinan kolektif Majelis Nasional.
Pasal 2
1. Sistem keanggotaan KAHMI bersifat stelsel pasif
2. Anggota KAHMI terdaftar pada majelis daerah di mana anggota tersebut bertempat tinggal.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa mempuyai Hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pimpinan kolektif Majelis Nasional dan Majelis Wilayah/ daera/ rayon;
2. Anggota biasa mempuyai Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan kolektif Majelis Nasional dan Majelis Wilayah/ Daerah/ rayon;
3. Anggota luar biasa mempuyai Hak mengajukan saran atau usul dan pertayaan kepada pimpinan kolektif Majelis Nasional dan Majelis Wilayah/ Daerah/ rayon secara lisan atau tertulis.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Membayar Uang iyuran Anggota, yang besaran nominalnya di tetapkan oleh pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI.
2. Menjaga nama baik KAHMI.
3. Berpatisipasi aktif dalam setiap kegiatan KAHMI

BAB III

STRUKTUR PIMPINAN DAN KEKUASAAN
Pasal 5
PIMPINAN KOLEKTIF MAJELIS NASIONAL
Pimpinan Majelis Nasional adalah badan yang melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga dan menetukan kebijakan dalam menjalankan roda Organisasi KAHMI secara Nasional.
Pasal 6
Yang dapat di pilih menjadi Anggota Kolektif Majelis Nasional adalah anggota biasa.
Pasal 7
Masa jabatan pimpinan Kolektif Majelis Nasional adalah 3 (tiga) tahun untuk periode 2009-2012.
Pasal 8
Pimpinana Kolektif Majelis Nasional terpilih, menjalankan tugasnya segera setelah pelantikan dengan cara mengucapkan ikrar yang di pandu oleh Pimpinan Sidang Musayawarah Nasional.
Pasal 9
Komposisi kepengurusan Pimpinan Kolektif Majelis Nasiolanl KAHMI:
1. Pimpinan Kolektif majelis Nasional terditi dari 6 (enam ) orang Anggota Yang dipimpin oleh seorang ketua harian yang ditetapkan secara bergilir, masing-masing 6 (enam) bulan, diantara anggota pimpinan Kolektif tersebut.
2. Dalam pengembilan keputusan, ketua harian diberi kewenangan penuh untuk menjalankan kebijakan harian Organisasi sesuai dengan AD/ART.
3. Sekretariat Jendral dan Wakil-wakil Sekretaris Jendral, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara, Kepala dan Anggota Departemen-departemen diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI.
4. Ditingkat Nasional Pimpinan Kolektif Majelis Nasional membentuk lembaga-lembaga otonom menurut berbagai bidang kerja dan profesi. Masing-masing lembaga dipimpin oleh seorang Direktur yang ditetapkan oleh pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI.
5. Ketua Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) Nasional adalah anggota exofficcio dalam pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI.
Pasal 10
1. Pimpinan Kolektif Majelis Nasional membentuk koordinator Wilayah yang bertugas melakukan koordinasi antar wilayah dalam wilayah regionalnya.
2. Fungsi dan tugas Koordinator Wilayah diatur dalam pedoman Organisasi yang ditetapkan Pimpinan Kolektif Majelis Nasional.
Pasal 11
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI merupakan instansi tinggi pengambilan keputusan.
2. Peserta Rapat Plenio Pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI terdiri dari 6 (enam) anggota Pimpinan Kolektif Majelis Nasional, Sekretaris Jendral dan Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara, Kepala dann Anggota Departemen, Direktur Lembaga-lembaga Otonom, Koordinator Wilayah, Ketua FORHATI Nasional, Ketua dan Sekretaris Majelis Pakar dan Majelis Penasihat.
3. Rapat Koordinasi Nasional disingkat Rakornas, diselenggarakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh seluruh unsur kepengurusan Pimpinana Kolektif Majelis Nasional/peserta Rapat Pleno sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal ini dan utusan dari Majelis Wilayah dan Daerah masing-masing 1 (satu) orang.
4. Ketentuan mengenai rapat koordinasi diatur dalam Pedoman Organisasi Pimpinan Kolektif Majelis Nasional.
Pasal 12
Pimpinan Kolektif Majelis Nasional Bertanggung Jawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 13
MAJELIS WILAYAH
Komposisi kepengurusan Majelis Wilayah dapat :
1. Berbentuk presidensial terdiri dari Ketua Umum , Ketua-ketua, Sekretaris Umum, Sekretari-sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara, Kepala-kepala Biro, Anggota Biro dan Direktur-direktur Lembaga Otonom; atau
2. Berbentuk Presidium terdiri dari 5 (lima) orang anggota Presidium yang dipimpin oleh seorang Ketua Harian yang ditetapkann secara bergilir diantara anggota Presidium tersebut , Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara, Kepala-kepala Biro, Anggota Biro dan Direktur-direktur Lembaga Otonom atau
3. Bentuk lain yang disetujui oleh Musyawarah Wilayah;
4. Ketua FORHATI Wilayah adalah Anggota ex Officcio dalam kepengurusan Majelis Wilayah.
Pasal 14
Majelis Wilayah berkedudukan di ibukota Provinsi, dapat dibentuk bila terdapat sekurang-kurang 3 (tiga) Majelis Daerah.
Pasal 15
Yang dapat dipilih menjadi pengurus Majelis Wilayah adalah Anggota biasa.
Pasal 16
Susunan kepengurusan Majelis Wilayah disahkan oleh Pimpinan Kolektif Majelis Nasional berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah.
Pasal 17
Masa jabatan Majelis Wilayah adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 18
Majelis Wilayah menjalankan tugasnya segerah setelah disahkan dan dilantik dengann cara mengucapkan ikrar yang dipandu oleh Pimpinan Kolektif Majelis Nasional.
Pasal 19
1. Rapat Pleno Majelis Wilayah merupakan instansi tertinggi pemngambilan keputusan ditingkat Wilayah.
2. Peserta Rapat Pleno Majelis Wilayah terdiri dari semua unsur kepenguruan Majelis Wilayah sebagaimana termaktub dalam pasal 13 ayat (1)/ayat (2).
Pasal 20
1. Rapat Koordinasi Wilayah Rakorwil, di selenggarakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan dihadri oleh semua unsur kepengurusan Majelis/ peserta rapat pleno sebagimana termaktub dalam pasal 19 ayat (2) dan utusan dari Majelis daerah masing- masing 3 (tiga) orang.
2. Ketentuan mengenai rapat koordinasi Wilayah diatur dalam pedoman Organisasi yang di tetapkan oleh Majelis Wilayah.
Pasal 21
Majelis Wilayah bertanggung jawab kepada musyawarah Wilayah.
Pasal 22
MAJELIS DAERAH
Komposisi kepengurusan Majelis Daerah dapat:
1. Berbentuk presidensial terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara, Kepala-kepala Bidang, Anggota Bidang dan Direktur-direktur Lembaga Otonom : atau
2. Berbentuk Presidium terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Peridium yang dipimpinoleh seorang Ketua Harian yang ditetapkan secara bergilir diantara anggota Presidium tersebut, Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara, Kepala-kepala Bidang, Anggota Bidang dan Direktur-direktur Lembaga Otonom : atau
3. Bentuk lain yang disetujui Musyawarah Daerah.
4. Ketua FORHATI Daerah adalajh Anggota ex Officcio kepengurusan Majelis Daerah.
Pasal 23
Majelis Daerah berkedudukan di ibukota Kabupaten/kota, dapat dibentuk dengan mengadakan rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
Passal 24
Bagi Daerah yang jumlah anggotanya kurang dari 25 (dua puluh lima) orang, dapat dibentuk Majelis Daerah Persiapan.
Pasal 25
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Majelis Daerah adalah Anggota biasa.
Pasal 26
1. Susunan kepengurusan Majelis Daserah disahkan oleh Majelis Wilayah berdasarkan hasil Musyawarah Daerah;
2. Apa bila Majelis Wilayah belum terbentuk, maka Majelis Daerah disahkan Pimpinan Kolektif Majelis Nasional berdasarkan hasil musyawarah Daerah;
Pasal 27
Masa jabatan Majelis Daerah 5 (lima) tahun.
Pasal 28
Majelis Daerah menjalankan tugasnya segera setelah disahkan dan dilantik dengan cara mengucapkan Ikrar yang dipandu oleh Majelis Wilayah atau Pimpnan Kolektif Majelis Nasional.
Pasal 29
RAPAT PLENO
1. Majelis daerah merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di tingkat daerah.
2. Peserta rapat pleno majelis daerah terdiri dari semua unsur kepengurusan majelis daerah sebagaimana termaktub dalam pasal 22 ayat (1) / ayat (2).
Pasal 30
1. Rapat koordinasi daerah disingkat Rakorda, diselenggarakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan dihadiri semua unsur kepengurusan majelis daerah/peserta rapat pleno sebagaimana termaktub dalam pasal 29 (2) dan utusan majelis rayon.
2. Ketentuan mengenai rapat koordinasi daerah diatur dalam pedoman organisasi yang ditetapkan majelis daerah.
Pasal 31
Majelis daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah
Pasal 32
MAJELIS RAYON
Komposisi kepengurusan majelis rayon dapat :
1. Berbentuk presidensil, Terdiri dari Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Kepala-Kepala Seksi dan Anggota seksi;
2. Berbentuk presidium terdiri dri 3 (tiga) Orang anggota presidium yang dipimpin oleh seorang ketua harian yang ditetapkan secara bergilir diantara anggota presidium tersebut, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara, Kepala-Kepala Seksi dan Anggota seksi atau;
3. Bentuk lain yang disetujui oleh musyawarah rayon.
Pasal 33
Majelis rayon berkedudukan di alamat kantor instansi yang bersangkutan, dapat di bentuk dengan mengadakan rapat Anggota yang di hadiri sekurang- kurangnya 10 (sepuluh ) orang.
Pasal 34
Yang dapat di pilih menjadi pengurus Majelis Rayon adalah anggota biasa
Pasal 35
1. Susunan kepengurusan Majelis Rayon untuk luar Negeri di sahkan oleh pimpinan Kolektif oleh Majelis Nasional berdasarkan hasil Musyawarah Nasional
2. Susunan kepengurusan Majelis Rayon di dalam negeri disahkan oleh Majelis wilalayah/ Daerah berdasrkan hasil Musyawarah Rayon
Pasal 36
Masa jabatan Majelis Rayon 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Majelis Rayon Menjalankan Tugasnya segera di sahkan dan dilantik dengan cara mengucapkan ikrar yang di pandu oleh pimpinan kolektif Majelis Nasional, Majelis Wilayah/ Daerah.
Pasal 38
1. Rapat pleno Rayon merupakan instansi pengambil keputusan tertinggi dalam Majelis Rayon
2. Peserta rapat Pleno Majelis Rayon aadalah semua unsur  kepengurusan sebagaimana termaktub dalam pasal (1) ayat (2)
Pasal 39
Majelis Rayon bertanggung jawab kepada Musyawarah Rayon.
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 40
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musayawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi KAHMI.
2. Musyawarah Nasional di selenggarakan oleh pimpinan kolektif Majelis Nasional.
Pasal 41
Musyawarah nasional adalah Musyawarah pimpinan Kolektif Majelis Nasional dengan utusan Majelis Wilayah dan Daerah.
Pasal 42
1. Musayawarah Nasional di adakan 3 (tiga) tahun sekali untuk periode kepengurusan 2009- 2012
2. Dalam keadaan luar biasa, Musayawarah Nasional dapat diadakan menyimpang dari kententuaan pasal 42 ayat 1.
3. Musayawar Nasional yang di maksud dalam ayat 2 pasal ini disebut Musyawarah Nasional luar biasa disingkat Munasbul, yang diselenggarakan jika dikendaki oleh 2/3 jumlah Majelis Wilayah dan Majelis daerah.
4. Musayawarh Nasional luar biasa dapat dilaksanakan apabila:
a. Pimpinana kolektif Majelis Nasional melakukan pelanggaran terhadap AD/ART KAHMI
b. Pimpinan Kolektif Majelis Nasional melakukan tindakan pidana yang sudah di yatakan dengan keputusan pengadilan, yang mempuyai kekuatan hukum yang tetap dan atau
c. Pimpinan Kolektif Majelis Nasional tidak melaksanakan hasi- hasil Musayawarah Nasional dan keputusan- keputusan organisasi lainya tanpa alas an yang dapat di terima.
Pasal 43
Kekuasan/ wewenang Musayarah Nasional :
1. Meminta pertangung jawaban Pimpinan Kolektif Majelis Nasional dalam masa jabatanya.
2. Menetapkan, dan apabila diangap perlu melakuakan penyempurnaan, AD/ART KAHMI.
3. Menetapakan program kerja Nasional dan ketetapan lain menurut kebutuhan .
4. Menetapkan tatatertib pemilihan Pimpinanan Kolektif Majelis Nasional.
Pasal 44
Mekanisme pelaksanaan Musayawar nasional:
1. Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta musyawarah Nasional
2. Sebelum Pimpinan Sidang terpilih di tetapkan, Musyawarah Nasional di Pimpin oleh Steering Committee.
3. Musyawarah Nasional diyatakan sah apabila dihadri oleh sekurang kurangya separuh tambah 1 (satu) dari jumlah Majelis Wilayah dan Daerah
4. Pesrta Musyawarah Nasional terdiri dari:
a. Pimpinan Kolektif Majelis Nasional
b. Utusan dari Wilayah dan Daerah Masing- masing sebayak 2 (dua) orang .
c. Peninjau dan undangan atas persetujuan Pimpinan Koletif Majelis Nasional.
5. Hak peserta:
a. Hak bicara.
b. Pimpinan Kolektif Majelis Nasional, Majelis Wilayah dan Daerah masing- masing mempuyai Hak 1 (satu) suara.
c. Majelis Daerah persiapan hanya punya Hak bicara
6. Setelah pengesahan pertanggung jawaban Pimpinan Kolektif majelis Nasional tersebut dinyatakan demisioner.
Pasal 45
MUSYAWARAH WILAYAH
1. Musyarah Wilayah memegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diselengarakan di tingkat Wilayah
Pasal 46
Musyawarah wilayah adalah Musyawarah yang di hadiri oleh Majelis Wilayah dan utusan Majelis Daerah.
Pasal 47
1. Musyawarah Wilayah diadakan 5 (lima) tahun sekali.
2. Dalam keadaan luar biasa, Musayawarah Wilayah dapat diadakan menyimpang dari kententuan pasl 27 ayat 1.
3. Musyawarah wilayah yang dimaksud dalam ayat 2 disebut ini disebut Musayawarah Wilayah luar biasa disingkat Muswilub, yang diselenggarakan jika dikehendaki oleh 2/3 jumlah Majelis Daerah.
4. Musyawarah luara biasa dapat dilaksanakan apabila:
a. Majelis wilayah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART KAHMI dan atau;
b. Majelis Wilayah melakukan tindakan pidana yang sudah di yatakan dengan putusan pengadilan, yang menpuyai kekuatan Hukum atau;
c. Majelis Wilayahn tidak malaksanakan hasil-hasil Musayawarah Wilayah dan keputusan – keputusan oraganisasi tanpa alasan yang dapat di terima.
Pasal 48
Kekuasaan / wewenang Musyawarah wilayah:
1. Meminta pertanggung jawaban Majelis Wilayah dalam masa jabatanya
2. Menetapkan program kerja Wilayah
3. Menetapkan tata Tertib pemilihan Majelis Wilayah
4. Memilih dan menetapkan majelis Wilayah
5. Menetapkan ketetapan- ketetapan lain sesuai kebutuhan Wilayah setempat
Pasal 49
Mekanisame pelaksanaan Musyawarah Wilayah:
1. Pimpinan sidang Musyawarah dipilh dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
2. Musyawarah diyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separoh tamba 1(satu) dari jumlah Majelis Daerah
3. Peserta Musyawarah terdiri dari:
a. Majelis wilayah.
b. Utusan dari Majelis Masing-masing 3 (tiga) orang
c. Peninjau dan undangan atas persetujuan Majelis Wilayah
4. Hak peserta Musayawarah Wilayah
a. Hak bicara.
b. Majelis Wilayah  Daerah masing-masing mempuayai 1 (satu) suara.
c. Majelis Daerah persiapan hanya punya hak bicara
5. Setelah pengesahan pertanggung jawaban Majelis Wilayah maka Majelis Wilayah tersebut diyatakan demisioner
Pasal 50
MUSYAWARAH DAERAH
1. Musyawarah Daerah memegang kekuasaan tertinggi di tingkat daerah
2. Musyawarah daerah dilaksanakan oleh Majelis Daerah
Pasal 51
Musyawarah Daerah adalah Musyawarah yang di hadiri oleh Majelis Daerah, utusan Majelis Rayon dan/ atau anggota KAHMI yang terdaftar pada Majelis daerah bersangkutan
Pasal 51
1. Musyawarah Daerah dilakasanakan 5 (lima) tahun sekali.
2. Dalam keadaan Luar biasa, Musyawarah Daerah dapat diadakan menyimpang dari kententuan pasal 52 ayat 1.
3. Musyawarah Daerah yang di maksud dalam ayat 2 pasal ini di sebut musyawarah Daerah luar biasa, yang diselenggarakan jika dikehendaki oleh 2/3 dari jumlah Anggota.
4. Musyawarah Daerah luar biasa dapat dilaksanakan apabila
a. Majelis Daerah melakukan pelanggaran terhadap AD/ ART KAHMI dan atau
b. Majelis Daerah melakukan tindakan pidana yang sudah diyatakan dengan putusan pengadilan, yang mempuyai keuatan Hukum pasti
c. Majelis Daerah Tidak Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Daerah dan keputusan-keputusan organisasi lainya
Pasal 53
Kekuasaan/ wewenang Musyawarah Daerah:
1. Meminta pertangung jawaban Majelis Daerah dalam masa jabatanya
2. Menetapkan program kerja Majelis Daerah.
3. Menetapkan tata tertib pemilihan Majelis Daerah
4. Memilih dan Menetapkan Majelis Daerah.
5. Menetapakan ketetapan- ketetapan lain sesuai kebutuhan Daerah setempat
Pasal 54
Mekanisme pelaksanaan Musyawarah daerah:
1. Pimpinan sidang Musyawarah Daerah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah.
2. Musyawarah di yatakan syah apabila dihadiri sekurang- kurangnya separoh tamba 1 (satu) dari jumlah Anggota yang terdaftar pada Majelis Daerah bersangkutan.
3. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Majelis Daerah
b. Utusan Majelis Rayon 3 (tiga) orang dan/ atau anggota KAHMI yang terdaftar pada Majelis Daerah bersangkutan
4. Hak pesrta:
a. Hak bicara
b. Majelis Darah dan Majelis Rayon dan/atau anggota KAHMI yang terdaftar pada majelis Daerah yang bersangkutan, masing-masing mempuyai hak 1(satu) sura.
5. Setelah pengesahan ketetpan pertanggung Jawaban Majelis Daerah maka Majelis Daerah tersebut diyatakan demisioner
Pasal 55
MUSYAWARAH RAYON
1. Musyawarah Rayon memegang kekuasaan tertingggi di tingkat instansi kerja di dalam/ lura negri;
2. Musyawarah rayon diselenggaraka oleh oleh Majelis Rayon
Pasal 56
Musyawarah Rayon adalah Musyawarah yang di hadiri oleh Majelis Rayon dan anggota KAHMI setempat
Pasal 57
1. Musyawarah Rayon diadakan 5 (lima) tahun sekali.
2. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Rayon dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 57 ayat 1.
3. Musyawarah Rayon yang di maksud dalam ayat 2 pasal ini di sebut Musyawarah Rayon luar Biasa, yang diselenggarakan jika di kehendaki oleh 2/3 dari jumlah anggota.
4. Musyawarah Rayon luar Biasa dapat dilaksanakan apabila:
a. Majelis Rayon melajukan pelanggaran terhadap AD/ ART KAHMI dan atau
b. Majelis Rayon melakukan tindakan pidana yang sudah diyatakan dengan putusan pengasilan, yang mempuyai kekuatan hukum pasti.
c. Majelis rayon tidak melaksanakan hasil-hasil Musyawrah Daerah dan keputusan-keputusan organisasi lainya
Pasal 58
Kekuasaan/ wewenang Musyawarah Rayon:
1. Meminta pertanggung jawaban Majelis Rayon dalam masa jabatanya
2. Menetapkan program kerja Majelis Rayon.
3. Menetapkan tata tertib Pemilihan majelis Rayon
4. Memilih dan menetapkan Majelis Rayon
Pasal 59
Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Rayon:
1. Pimpinan Siding Musyawarah Rayon dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Rayon
2. Musyawarah Rayon di yatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya separoh tambah 1 (satu) dari jumlah anggota terdaftar pada Majelis Rayon yang bersangkutan
3. Pesrta Musayawrah Rayon terdiri dari:
a. Majelis Rayon
b. Seluruh anggota KAHMI yang terdaftar di Rayon yang bersangkutan.
c. Peninjau dan undangan atas persetujuaan Majelis Rayon.
4. Hak pesrta Musyawarah rayon:
a. Hak bicara.
b. Majelis Rayon, dan anggota rayon yang bersangkutan masing- masing mempuyai hak 1 (satu ) suara.
5. Setelah pengesahan ketetapan pertangung jawaban Majelis Rayon, maka Majelis Rayon tersebut dinyatakan demisioner


BAB V
Pasal 60
PEMBUBARAN
1. Pembubaran KAMHI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus di lakukan untuk itu.
2. Musayawarah Nasional pembubaran KAHMI, harus di hadiri oleh 2/3 dari peserta Musyawarah Nasional yang hadir.
3. Sesudah KAHMI diyatakan/ ditetapkan untuk di bubarkan di bentuk tim Likuidasi.
4. Kekayaan organisasi dihibakan kepada Badan Sosial atau organisasi yang mempuyai maksud dan tujuan yang sejalan dengan KAHMI yang di laksanakan oleh Badan Likuidasi.


BAB VI

PENUTUP


Pasal 61
STRUKTUR KEWENANGAN
PERATURAN ORGANISASI
1. Semua peraturan Organisasi KAHMI memiliki kewenangan berdasarkan hirarki kepimpinan organisasi yakni, Nasional, Wilayah, Daerah dan Rayon
2. Peraturan Oraganisasi yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya
3. Peraturan Organisasi KAHMI yang berlaku adalah peraturan yang belum pernah di cabut dan/ atau di robah oleh peraturan-peraturan yang setara atau di atasnya
Pasal 62
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan di atur di dalam pedoman Organisasi yang di tetapkan oleh rapat Pleno Pimpinan Kolektif Majelis Nasional atau Majelis Wilyah/ Daerah berdasarkan struktur kewenangan masing-masing Pedoman Organisasi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes