Selasa, 10 Maret 2015

ANGGARAN DASAR KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (KAHMI)






ANGGARAN DASAR
KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (KAHMI)
MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang hak dan sempurna untuk menjadi pedoman hidup manusia dalam mencapai kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat, manusia tidak memperoleh apapun kecuali yang ia kerjakan, dan Allah memerintahkan manusia agar bekerja menegakan keadilan, kebenaran, berbuat baik kepada manusia dan, Alam semesta, mencegah perbuatan mungkar serta permusuhan sebagai wujud keimanan yang hakiki dalam kesaksian yang adil, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Umat Islam yang merupakan komunitas terbesar di Indonesia telah menjadi saksi, pelopor dan dan pelaku sejarah dalam perjuangan melawan kezaliman kaum penjajah sehingga mencapai kemerdekaan sebagai bangsa Indonesia guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Bangsa Indonesia, turut bertnggung jawab dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang di ridohi Allah SWT dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. Tangung jawab tersebut dilaksanakan melalui keja kemanusiaan berdasarkan kualitas akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam.
Dalam upaya mencapai tujuan dan melaksanakan tanggung jawab tersebut di atas, dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Alumni Himpunan Mahasiswa Isalam membentuk suatu organisasi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tanggah sebagi berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat KAHMI.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
KAHMI didirikan di surakarta tanggal 2 jumadil Akhir 1386 H, Bertepatan dengan tanggal 17 September 1966, untuk waktu yang tidak di tentukan, dan berkedudukan di Ibu kota Republik Indonesia.
BAB III
ASAS, SIFAT, FUNGSI DAN PERAN, TUJUAN, USAHA
Pasal 3
AZAS
Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Isalam berasaskan Islam
Pasal 4
SIFAT
KAHMI adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, kecendikiaan dan kekeluargaan.
Pasal 5
FUNGSI DAN PERAN
1. KAHMI berfungsi sebagai wadah berhimpun Alumni HMI guna menjalani hubungan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan KAHMI.
2. KAHMI berperan sebagai organisasi perjuangan untuk menegakkan masyarakat adil dan makmur dan diridhoi Allah SWT.
Pasal 6
TUJUAN
Terwujudnya cendikiawan muslim yang mampu menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka perjuangan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
Pasal 7
USAHA
Untuk mencapai tujuan KAHMI, dilaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Berperan aktif membangunn kehidupan Islami diberbagai sektor kegiatan publik dalam rangka menegakkan aqidah Islamiyah dan membentuk masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT;
2. Memelihara dan meningkatkan hubungan silaturahim antar-anggota KAHMI;
3. Menjalin hubungan kerjasama secara profesional dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga KAHMI dan masyarakat Indonesia;
4. Melaksanakan kajian dan penelitian diberbagai sektor kehidupan masyarakat;
5. Meningkatkan peran kecendikaan yang bersifat kritis, professional, actual dan terpercaya;
6. Partisipasi aktif dalam mengkritisi dan membentuk kebijakan publik berdasarkan kekuatan moral dan ilmu pengetahuan dalam rangka memerangi kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan dan ketidak adilan untuk kemajuan bangsa dan Negara.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota KAHMI terdiri atas :
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
BAB V
STRUKTUR KEPEMIMPINAN DAN KEKUASAAN

Pasal 9
STRUKTUR PIMPINAN
Pimpinan KAHMI terdiri dari :
1. Di tingkat Nasional disebut Pimpinan Kolektif Majelis Nasional, disingkat PKMN.
2. Di tingkat Propinsi disebut Majelis Wilayah, disingkat MW
3. Di tingkat Kabupaten/kota disebut Majelis Daerah, disingkat MD.
4. Di tingkat instansi kerja didalam/luar negri dapat dibentuk Majelis Rayon, disingkat MR.
Pasal 10
STRUKTUR KEKUASAAN
1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional KAHMI, disingkat MUNAS.
2. Di tingkat Wilayah, kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah wilayah, disingkat MUSWIL.
3. Di tingkat daerah, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
4. Di tingkat instansi kerja di dalam/luar negeri kekuasaan tertinggi dipegan oleh Musyawarah Anggota Rayon, disingkat MUSRA.
Pasal 11
KEPUTUSAN
1. Dalam setiap musyawarah/rapat KAHMI, keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB VI
BADAN-BADAN KHUSUS

Pasal 12
MAJELIS PAKAR
1. Di tingkat nasional, wilayah, dan daerah dapat dibentuk Majelis Pakar, sesuai dengan kebutuhan.
2. Majelis Pakar Nasional, Wilayah, dan Daerah berfungsi memberikan pendapat, usul dan saran dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan/profesi kepada pimpinan kolektif Majelis Nasional dan Majelis Wilayah/Daerah, dalam rangka melaksanakan berbagai kebijakan, pengendali, pengawasan, dan koordinasi strategis berdasarkan kajian ilmiah yang perlu disikapi oleh KAHMI.
3. Ketentuan mengenai Majelis Pakar diatur dalam pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh pimpinan Kolektif Majelis Nasional.
Pasal 13
MAJELIS PENASIHAT
1. Di tingkat nasional, wilayah dan daerah dapat dibentuk Majelis Penasihat yang berfungsi memberi saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Kolektif Majelis Nasional dan Majelis Wilayah dan Daerah.
2. Ketentuan mengenai Majelis Penasihat diatur dalam pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI.
Pasal 14
LEMBAGA OTONOM
Lembaga Otonom merupakan lembaga profesi berdasarkan disiplin keilmuan, dapat dibentuk di semua jejang Organisasi sesuai kebutuhan. Keten mengenai lembaga Otonom di atur dalam Pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Majelis Nasional.


BAB VII

KEKAYAAN
Pasal 16
1. Atribut Organisasi KAHMI terdiri dari :
a. Lambang
b. Bendera
c. Pataka
d. Papan Nama
e. Kop Surat
f. Stempel
g. Kartu Anggota
h. Hymne
i. Mars
2. Atribut Organisasi KAHMI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB IX
PERUBAHAN AGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERUBAHAN

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga KAHMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 18
Pembubaran KAHMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
DEKLARASI MUSYAWARAH ALUMNI HMI
Deklarasi Musyawarah Alumni HMI yang dideklarasikan di Surakarta tanggal 15 September 1966, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KAHMI ini.
Pasal 20
KODE ETIK KAHMI
Selain AD/ART sebagai pedoman bagi anggota KAHMI, diberlakukan Kode Etik KAHMI, hasil Musyawarah KAHMI se-Indonesia di Cipayung tanggal 26 Mei 1973.
Pasal 21

PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 19 Syawal 1430 H
09 Oktober 2009 M
Pimpinan sidang
MUSYAWARAH NASIONAL BERSAMA KAHMI
Prof. Dr. Laode M, Kamaluddin
Ketua
Drs. Erlangga, M.Si
Sekretaris
Anggota :
(Rusdi Lubis, SH, MMA)
(Ir. Abdurrahman Faqih, M.Si)
(Ir. A. M. A Adila patu, MPd)
(Drs. Manimbang Kahariady)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes