ANGGARAN DASAR
KORPS ALUMNI HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM (KAHMI)
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai
agama yang hak dan sempurna untuk menjadi pedoman hidup manusia dalam mencapai
kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat, manusia tidak memperoleh
apapun kecuali yang ia kerjakan, dan Allah memerintahkan manusia agar bekerja
menegakan keadilan, kebenaran, berbuat baik kepada manusia dan, Alam semesta,
mencegah perbuatan mungkar serta permusuhan sebagai wujud keimanan yang hakiki
dalam kesaksian yang adil, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad
adalah utusan Allah.
Umat Islam yang merupakan komunitas terbesar di Indonesia
telah menjadi saksi, pelopor dan dan pelaku sejarah dalam perjuangan melawan
kezaliman kaum penjajah sehingga mencapai kemerdekaan sebagai bangsa Indonesia
guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan social.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari Bangsa Indonesia, turut bertnggung jawab dalam mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur yang di ridohi Allah SWT dalam Negara kesatuan
Republik Indonesia. Tangung jawab tersebut dilaksanakan melalui keja
kemanusiaan berdasarkan kualitas akademis, pencipta dan pengabdi yang
bernafaskan Islam.
Dalam upaya mencapai tujuan dan melaksanakan tanggung jawab
tersebut di atas, dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Alumni Himpunan
Mahasiswa Isalam membentuk suatu organisasi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tanggah sebagi berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini
bernama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat KAHMI.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 2
KAHMI didirikan di surakarta
tanggal 2 jumadil Akhir 1386 H, Bertepatan dengan tanggal 17 September 1966,
untuk waktu yang tidak di tentukan, dan berkedudukan di Ibu kota Republik
Indonesia.
BAB III
ASAS, SIFAT, FUNGSI
DAN PERAN, TUJUAN, USAHA
Pasal 3
AZAS
Korps Alumni Himpunan
Mahasiswa Isalam berasaskan Islam
Pasal 4
SIFAT
KAHMI adalah
organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, kecendikiaan dan
kekeluargaan.
Pasal 5
FUNGSI DAN PERAN
1. KAHMI berfungsi
sebagai wadah berhimpun Alumni HMI guna menjalani hubungan kemitraan dengan
berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan KAHMI.
2. KAHMI berperan
sebagai organisasi perjuangan untuk menegakkan masyarakat adil dan makmur dan
diridhoi Allah SWT.
Pasal 6
TUJUAN
Terwujudnya
cendikiawan muslim yang mampu menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak
dalam rangka perjuangan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi
Allah SWT.
Pasal 7
USAHA
Untuk mencapai tujuan
KAHMI, dilaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Berperan aktif
membangunn kehidupan Islami diberbagai sektor kegiatan publik dalam rangka
menegakkan aqidah Islamiyah dan membentuk masyarakat adil dan makmur yang
diridhoi Allah SWT;
2. Memelihara dan
meningkatkan hubungan silaturahim antar-anggota KAHMI;
3. Menjalin hubungan
kerjasama secara profesional dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan warga KAHMI dan masyarakat Indonesia;
4. Melaksanakan
kajian dan penelitian diberbagai sektor kehidupan masyarakat;
5. Meningkatkan peran
kecendikaan yang bersifat kritis, professional, actual dan terpercaya;
6. Partisipasi aktif
dalam mengkritisi dan membentuk kebijakan publik berdasarkan kekuatan moral dan
ilmu pengetahuan dalam rangka memerangi kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan
dan ketidak adilan untuk kemajuan bangsa dan Negara.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota KAHMI terdiri
atas :
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar
biasa.
BAB V
STRUKTUR KEPEMIMPINAN
DAN KEKUASAAN
Pasal 9
STRUKTUR PIMPINAN
Pimpinan KAHMI
terdiri dari :
1. Di tingkat
Nasional disebut Pimpinan Kolektif Majelis Nasional, disingkat PKMN.
2. Di tingkat
Propinsi disebut Majelis Wilayah, disingkat MW
3. Di tingkat
Kabupaten/kota disebut Majelis Daerah, disingkat MD.
4. Di tingkat
instansi kerja didalam/luar negri dapat dibentuk Majelis Rayon, disingkat MR.
Pasal 10
STRUKTUR KEKUASAAN
1. Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional KAHMI, disingkat MUNAS.
2. Di tingkat
Wilayah, kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah wilayah, disingkat
MUSWIL.
3. Di tingkat daerah,
kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.
4. Di tingkat
instansi kerja di dalam/luar negeri kekuasaan tertinggi dipegan oleh Musyawarah
Anggota Rayon, disingkat MUSRA.
Pasal 11
KEPUTUSAN
1. Dalam setiap
musyawarah/rapat KAHMI, keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila ayat (1)
pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB VI
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 12
MAJELIS PAKAR
1. Di tingkat
nasional, wilayah, dan daerah dapat dibentuk Majelis Pakar, sesuai dengan
kebutuhan.
2. Majelis Pakar
Nasional, Wilayah, dan Daerah berfungsi memberikan pendapat, usul dan saran
dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan/profesi kepada pimpinan kolektif Majelis
Nasional dan Majelis Wilayah/Daerah, dalam rangka melaksanakan berbagai
kebijakan, pengendali, pengawasan, dan koordinasi strategis berdasarkan kajian
ilmiah yang perlu disikapi oleh KAHMI.
3. Ketentuan mengenai
Majelis Pakar diatur dalam pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh pimpinan
Kolektif Majelis Nasional.
Pasal 13
MAJELIS PENASIHAT
1. Di tingkat
nasional, wilayah dan daerah dapat dibentuk Majelis Penasihat yang berfungsi
memberi saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Kolektif Majelis Nasional dan
Majelis Wilayah dan Daerah.
2. Ketentuan mengenai
Majelis Penasihat diatur dalam pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh Pimpinan
Kolektif Majelis Nasional KAHMI.
Pasal 14
LEMBAGA OTONOM
Lembaga Otonom
merupakan lembaga profesi berdasarkan disiplin keilmuan, dapat dibentuk di
semua jejang Organisasi sesuai kebutuhan. Keten mengenai lembaga Otonom di atur
dalam Pedoman Organisasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Majelis
Nasional.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 16
1. Atribut Organisasi
KAHMI terdiri dari :
a. Lambang
b. Bendera
c. Pataka
d. Papan Nama
e. Kop Surat
f. Stempel
g. Kartu Anggota
h. Hymne
i. Mars
2. Atribut Organisasi
KAHMI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB IX
PERUBAHAN AGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERUBAHAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran
Dasar dan Aggaran Rumah Tangga KAHMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional.
Pasal 18
Pembubaran KAHMI
hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus dilakukan untuk itu.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
DEKLARASI MUSYAWARAH
ALUMNI HMI
Deklarasi Musyawarah
Alumni HMI yang dideklarasikan di Surakarta tanggal 15 September 1966,
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KAHMI ini.
Pasal 20
KODE ETIK KAHMI
Selain AD/ART sebagai
pedoman bagi anggota KAHMI, diberlakukan Kode Etik KAHMI, hasil Musyawarah
KAHMI se-Indonesia di Cipayung tanggal 26 Mei 1973.
Pasal 21
PENUTUP
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 19 Syawal 1430 H
09 Oktober 2009 M
Pimpinan sidang
MUSYAWARAH NASIONAL BERSAMA KAHMI
Prof. Dr. Laode M, Kamaluddin
Ketua
Drs. Erlangga, M.Si
Sekretaris
Anggota :
(Rusdi Lubis, SH, MMA)
(Ir. Abdurrahman Faqih, M.Si)
(Ir. A. M. A Adila patu, MPd)
(Drs. Manimbang Kahariady)
0 komentar:
Posting Komentar